Tim hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, gugatan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan Eggi Sudjana tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (25/4/2024).
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini sudah keluar, menyatakan gugatan yang diajukan Eggi Sudjana dan kawan-kawan yang mempersoalkan tentang ijazah palsu dari Pak Jokowi tidak diterima. Jadi, saya kira sudah selesai," kata kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan, saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat.
Meski demikian, kata Otto, Jokowi tidak akan melaporkan atau menggugat balik Eggi Sudjana ke pengadilan atas tuduhan ijazah palsu itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Nursita Sari
Musik: Brooklyn and The Bridge-Nico Staf
#GugatanIjazahPalsuJokowi #OttoHasibuan #JernihkanHarapan