Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tim Hukum Ungkap Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Diterima PN Jakarta Pusat

Tim hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, gugatan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan Eggi Sudjana tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Diketahui, putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (25/4/2024).


"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini sudah keluar, menyatakan gugatan yang diajukan Eggi Sudjana dan kawan-kawan yang mempersoalkan tentang ijazah palsu dari Pak Jokowi tidak diterima. Jadi, saya kira sudah selesai," kata kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan, saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat.


Meski demikian, kata Otto, Jokowi tidak akan melaporkan atau menggugat balik Eggi Sudjana ke pengadilan atas tuduhan ijazah palsu itu.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Nursita Sari

Musik: Brooklyn and The Bridge-Nico Staf


#GugatanIjazahPalsuJokowi #OttoHasibuan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com