Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Penyiaran dan Niat KPI Awasi Netflix

25 April 2024, 11:14 WIB

Komisi I DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. RUU ini bakal memungkinkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi seluruh platform digital, baik platform streaming, layanan over the top (OTT) dan sejenisnya. Salah satunya seperti Netflix.


Sebelumnya, kewenangan KPI hanya mencakup penyiaran konvensional seperti siaran televisi dan radio. Dengan revisi UU ini, maka kewenangan KPI juga akan mencakup penyiaran digital, termasuk penyedia layanan streaming seperti disebut di atas.


Kreatif: Anasthasya

Produser: Tri Indriawati


#KPI #Netflix

Jelajahi Tentang
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke