Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi UU Penyiaran dan Niat KPI Awasi Netflix

Komisi I DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. RUU ini bakal memungkinkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi seluruh platform digital, baik platform streaming, layanan over the top (OTT) dan sejenisnya. Salah satunya seperti Netflix.


Sebelumnya, kewenangan KPI hanya mencakup penyiaran konvensional seperti siaran televisi dan radio. Dengan revisi UU ini, maka kewenangan KPI juga akan mencakup penyiaran digital, termasuk penyedia layanan streaming seperti disebut di atas.


Kreatif: Anasthasya

Produser: Tri Indriawati


#KPI #Netflix

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com