Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PAN Sebut Gugatan PDI-P ke PTUN Tak Bisa Gagalkan Putusan MK
00:00
Maruar Sirait Jadi Menteri Perumahan Kabinet Prabowo-Gibran
02:30
Video Selanjutnya dalam detik
Maruar Sirait Jadi Menteri Perumahan Kabinet Prabowo-Gibran
Lanjutkan

PAN Sebut Gugatan PDI-P ke PTUN Tak Bisa Gagalkan Putusan MK

24 April 2024, 18:39 WIB

Waketum PAN Yandri Susanto merespons sikap PDI-P yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke PTUN.


Menurut Yandri, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan terakhir untuk menyidangkan perkara pemilu.


"MK itu adalah peradilan pertama dan terakhir, artinya final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan atau menolak gugatan 01 dan 03," kata Yandri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).


"Hari ini KPU menetapkan pemenangnya, Prabowo dan Gibran," sambung dia.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Nursita Sari


#PDIP #PTUN #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke