Waketum PAN Yandri Susanto merespons sikap PDI-P yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke PTUN.
Menurut Yandri, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan terakhir untuk menyidangkan perkara pemilu.
"MK itu adalah peradilan pertama dan terakhir, artinya final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan atau menolak gugatan 01 dan 03," kata Yandri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
"Hari ini KPU menetapkan pemenangnya, Prabowo dan Gibran," sambung dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Nursita Sari
#PDIP #PTUN #JernihkanHarapan