Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PAN Sebut Gugatan PDI-P ke PTUN Tak Bisa Gagalkan Putusan MK

Waketum PAN Yandri Susanto merespons sikap PDI-P yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke PTUN.


Menurut Yandri, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan terakhir untuk menyidangkan perkara pemilu.


"MK itu adalah peradilan pertama dan terakhir, artinya final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan atau menolak gugatan 01 dan 03," kata Yandri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).


"Hari ini KPU menetapkan pemenangnya, Prabowo dan Gibran," sambung dia.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Nursita Sari


#PDIP #PTUN #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com