Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
3 Hakim MK Sampaikan ‘Dissenting Opinion’, Apa Itu? Ini Penjelasannya
02:49
Cak Imin Tak Terkejut dengan Putusan MK, Sebut Pelemahan Demokrasi Tak Terhentikan
02:16
Video Selanjutnya dalam detik
Cak Imin Tak Terkejut dengan Putusan MK, Sebut Pelemahan Demokrasi Tak Terhentikan
Lanjutkan

3 Hakim MK Sampaikan ‘Dissenting Opinion’, Apa Itu? Ini Penjelasannya

23 April 2024, 17:17 WIB
Pertanyaan apa itu dissenting opinion atau perbedaan pendapat mengemuka pada sidang hasil putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Untuk diketahui, tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan perbedaan pendapat terkait putusan MK yang menolak gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024.  

Ketiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mereka menyatakan beda pendapat dengan lima Hakim Konstitusi lainnya, yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pilpres baru kali pertama terjadi dan menjadi catatan sejarah.

Lantas, apa itu dissenting opinion?

Selengkapnya simak berita berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

#DissentingOpinion #HakimMK #SengketaPilpres #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Musik: Drop - Anno Domini Beats
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke