Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
3 Hakim MK Sampaikan ‘Dissenting Opinion’, Apa Itu? Ini Penjelasannya
Pertanyaan apa itu dissenting opinion atau perbedaan pendapat mengemuka pada sidang hasil putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Untuk diketahui, tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan perbedaan pendapat terkait putusan MK yang menolak gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024.  

Ketiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mereka menyatakan beda pendapat dengan lima Hakim Konstitusi lainnya, yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pilpres baru kali pertama terjadi dan menjadi catatan sejarah.

Lantas, apa itu dissenting opinion?

Selengkapnya simak berita berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

#DissentingOpinion #HakimMK #SengketaPilpres #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Musik: Drop - Anno Domini Beats
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau