Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Setelah pembacaan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan agenda penetapan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih.
KPU juga sudah menjadwalkan waktu pelantikan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2024.
Selengkapnya simak berita berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
#PrabowoGibran #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan
Musik: Friendly Dance - Nico Staf
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/23/120000265/kapan-prabowo-gibran-ditetapkan-dan-dilantik-menjadi-presiden-dan-wapres-