Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih pada Rabu 24 April
00:00
Putusan PTUN terkait Keabsahan Pencalonan Gibran Dibacakan Secara Elektronik
02:40
Video Selanjutnya dalam detik
Putusan PTUN terkait Keabsahan Pencalonan Gibran Dibacakan Secara Elektronik
Lanjutkan

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih pada Rabu 24 April

22 April 2024, 17:52 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024 di Kantor KPU RI pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.


Hasyim mengatakan, presiden-wapres terpilih ditetapkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan paslon nomor urut 1 dan 3 terkait sengketa Pilpres 2024.


Dengan demikian, capres-cawapres pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka segera ditetapkan menjadi presiden-wakil presiden terpilih.


Selain itu, Hasyim mengatakan bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 dianggap benar dan tetap berlaku secara sah karena MK menolak permohonan sengketa Pilpres.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#PenetapanPresiden #KPU #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke