Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih pada Rabu 24 April

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024 di Kantor KPU RI pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.


Hasyim mengatakan, presiden-wapres terpilih ditetapkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan paslon nomor urut 1 dan 3 terkait sengketa Pilpres 2024.


Dengan demikian, capres-cawapres pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka segera ditetapkan menjadi presiden-wakil presiden terpilih.


Selain itu, Hasyim mengatakan bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 dianggap benar dan tetap berlaku secara sah karena MK menolak permohonan sengketa Pilpres.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#PenetapanPresiden #KPU #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com