Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengatakan bahwa permasalahan soal kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat Capres yang diselenggarakan KPU telah diselesaikan oleh Bawaslu.
Pihak termohon mengungkap kehadiran Mayor Teddy telah melanggar netralitas bagi TNI. Namun, Bawaslu mengatakan bahwa kehadiran Mayor Teddy dalam debat itu adalah sebagai petugas pengaman Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. Dari itu, Mayor Teddy tidak melakukan pelanggaran pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Arsul Sani dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Senin (22/4/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Monica Arum
#MayorTeddy #MayorTeddyDebatCapres #netralitasTNI #SidangPutusanPHPU #JernihkanHarapan