Mahkamah Konstitusi menyatakan bantuan sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Majelis Hakim menyampaikan hal ini dalam sidang pembacaan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK pada Senin (22/4/2024).
Menurut Majelis Hakim, pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.
Sehingga disebut bansos yang disalurkan secara langsung oleh Jokowi beberapa waktu lalu merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaanya.
Hal ini sejalan dengan apa yang telah dipaparkan oleh sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yakni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Divider Chris Zabriskie
#MahkamahKonstitusi #SengketaPilpres #Pilpres2024 #JernihkanHarapan