Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Jawab soal Bansos Jokowi, Kesaksian Sri Mulyani dan Para Menteri

Mahkamah Konstitusi menyatakan bantuan sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

Majelis Hakim menyampaikan hal ini dalam sidang pembacaan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK pada Senin (22/4/2024).

Menurut Majelis Hakim, pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.

Sehingga disebut bansos yang disalurkan secara langsung oleh Jokowi beberapa waktu lalu merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaanya.

Hal ini sejalan dengan apa yang telah dipaparkan oleh sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yakni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Abba Gabrillin

Musik: Divider Chris Zabriskie

#MahkamahKonstitusi #SengketaPilpres #Pilpres2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau