Sebanyak 32 anggota polisi diberhentikan oleh Kapolda Sulawesi Tengah. Anggota kepolisian tersebut diberhentikan secara tidak hormat pada Selasa (16/4/24).
Para anggota kepolisian yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik berat, di antaranya seperti penyalahgunaan narkoba, disersi dan pelanggaran disiplin berulang.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah : Melly Hernita
Narator : Melly Hernita
Video Editor : Wildan Yudistira
Produser : Abba Gabrillin
#Polisi #SulawesiTengah #PelanggaranPolisi
Music:Future Glider - Brian Bolger
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
X: https://X.com/kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom