Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi atas putusan hukuman etik kepada eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi pada Rabu (17/4/2024).
Dengan mengenakan rompi tahanan, Achmad Fauzi menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh pimpinan dan pegawai di KPK.
Achmad Fauzi dinilai terbukti bersalah atas kasus pelanggaran internal di Rutan KPK. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan 14 orang tersangka lainnya.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#EksKarutanKPK #KPK #JernihkanHarapan