Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pakai Rompi Tahanan, Eks Karutan KPK Minta Maaf atas Kasus Pungli
02:00
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Cari Bukti Korupsi Rumah Dinas
01:02
Video Selanjutnya dalam detik
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Cari Bukti Korupsi Rumah Dinas
Lanjutkan

Pakai Rompi Tahanan, Eks Karutan KPK Minta Maaf atas Kasus Pungli

17 April 2024, 15:47 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi atas putusan hukuman etik kepada eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi pada Rabu (17/4/2024).


Dengan mengenakan rompi tahanan, Achmad Fauzi menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh pimpinan dan pegawai di KPK.


Achmad Fauzi dinilai terbukti bersalah atas kasus pelanggaran internal di Rutan KPK. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan 14 orang tersangka lainnya.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#EksKarutanKPK #KPK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke