Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, amicus curiae yang diserahkan sejumlah pihak, termasuk Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tak akan mempengaruhi putusan hakim untuk memutus sengketa pilpres.
Terlebih, menurut Dasco, apa yang dituangkan dalam amicus curiae sudah terbantahkan saat sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oleh karena itu, di dalam undang-undang MK maupun di dalam pemilu, tidak ada namanya amicus curiae itu dimasukkan dalam pertimbangan hakim," ucap Dasco di kompleks DPR Senayan, Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya, Megawati mengajukan amicus curiae ke MK pada Selasa (16/4/2024). Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mewakili Mega, menyerahkan amicus curiae.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Abba Gabrillin
#AmicusCuriae #Mega #Megawati #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L