Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa semua dalil yang disampaikan pemohon, baik dari kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak terbukti.
"KPU meminta majelis hakim MK agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak untuk seluruhnya," kata Afifuddin.
Afifuddin juga meminta kepada majelis hakim MK untuk tidak membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#KPU #SengketaPilpres2024 #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan