Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Permintaan Terakhir KPU kepada Hakim MK Terkait Sengketa Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).


Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa semua dalil yang disampaikan pemohon, baik dari kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak terbukti.


"KPU meminta majelis hakim MK agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak untuk seluruhnya," kata Afifuddin.


Afifuddin juga meminta kepada majelis hakim MK untuk tidak membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Abba Gabrillin

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#KPU #SengketaPilpres2024 #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com