Seorang Wanita berinisial AP (34), istri dokter TNI AD, ditahan dan ditetapkan tersangka seusai membongkar kasus perselingkuhan suaminya. Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan, AP ditahan atas kasus pelanggaran UU ITE, yang mengunggah perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita.
AP (34) ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024). Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.