Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta memberikan pernyataan pers terkait serangan ke Israel, Minggu (14/4/2024). Dalam keterangan pers dituliskan bahwa serangan tersebut merupakan hak wajar untuk membela diri, sesuai yang diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Selain itu, serangan tersebut dikatakan sebagai balasan atas serangan Israel terhadap kantor konsulat Iran yang berada di Damaskus, Suriah, pada 1 April 2024 lalu. Simak selengkapnya dalam video berikut ini.Video Editor: Nissi ElizabethPenulis Naskah: Nissi ElizabethProduser: Monica Arum#IranIsrael #Iran #Israel #JernihkanHarapan