Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kedubes Iran di Jakarta: Serangan ke Israel Sesuai Pasal 51 Piagam PBB

Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta memberikan pernyataan pers terkait serangan ke Israel, Minggu (14/4/2024). Dalam keterangan pers dituliskan bahwa serangan tersebut merupakan hak wajar untuk membela diri, sesuai yang diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Selain itu, serangan tersebut dikatakan sebagai balasan atas serangan Israel terhadap kantor konsulat Iran yang berada di Damaskus, Suriah, pada 1 April 2024 lalu.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Editor: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Produser: Monica Arum

#IranIsrael #Iran #Israel #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com