Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Jumat (5/4/2024) menjelaskan mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dipanggil dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, presiden Indonesia yang menduduki posisi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan harus dijunjung tinggi karena presiden merupakan simbol negara.
Presiden dapat dipanggil dalam persidangan jika menduduki sebagai kepala pemerintahan saja. Oleh karena itu, MK memanggil pembantu presiden yakni para menteri yang berkaitan dengan dalil pemohon.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
#MK #SidangMK #SengketaPilpres #HakimMK #Jokowi #SidangSengketaPilpres #MahkamahKonstitusi #Pilpres2024 #JernihMemilih