Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal “Cawe-cawe” Presiden di Pilpres, Hakim Arief Hidayat Sebut Tak Elok Panggil Jokowi ke MK
02:48
Caleg Gerindra Curhat ke Hakim MK Sudah 3 Kali Kalah, Suhartoyo: Belum 4 Kali Kan?
02:35
Video Selanjutnya dalam detik
Caleg Gerindra Curhat ke Hakim MK Sudah 3 Kali Kalah, Suhartoyo: Belum 4 Kali Kan?
Lanjutkan

Soal “Cawe-cawe” Presiden di Pilpres, Hakim Arief Hidayat Sebut Tak Elok Panggil Jokowi ke MK

5 April 2024, 11:19 WIB

Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Jumat (5/4/2024) menjelaskan mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dipanggil dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, presiden Indonesia yang menduduki posisi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan harus dijunjung tinggi karena presiden merupakan simbol negara.

Presiden dapat dipanggil dalam persidangan jika menduduki sebagai kepala pemerintahan saja. Oleh karena itu, MK memanggil pembantu presiden yakni para menteri yang berkaitan dengan dalil pemohon.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

#MK #SidangMK #SengketaPilpres #HakimMK #Jokowi #SidangSengketaPilpres #MahkamahKonstitusi #Pilpres2024 #JernihMemilih

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke