Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan tuntutan atau petitum mereka dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, kedua pemohon tidak membeberkan angka perolehan suara seharusnya jika menganggap perolehan suara hasil rekapitulasi KPU salah atau hasil kecurangan.
"Sebenarnya dengan sendirinya petitum yang mereka ajukan juga tidak beralasan hukum," ujar Yusril dalam konferensi pers usai sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (4/4/2024).
"Karena itu kami berpendapat kedua permohonan ini semestinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#JernihkanHarapan