Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yusril Nilai Kubu 01 dan 03 Gagal Buktikan Tuntutan, Ini Alasannya

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan tuntutan atau petitum mereka dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kedua pemohon tidak membeberkan angka perolehan suara seharusnya jika menganggap perolehan suara hasil rekapitulasi KPU salah atau hasil kecurangan.

"Sebenarnya dengan sendirinya petitum yang mereka ajukan juga tidak beralasan hukum," ujar Yusril dalam konferensi pers usai sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (4/4/2024).

"Karena itu kami berpendapat kedua permohonan ini semestinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Nursita Sari

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com