Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saat KPU Tak Membantah Dalil Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK
00:00
Putusan PTUN terkait Keabsahan Pencalonan Gibran Dibacakan Secara Elektronik
02:40
Video Selanjutnya dalam detik
Putusan PTUN terkait Keabsahan Pencalonan Gibran Dibacakan Secara Elektronik
Lanjutkan

Saat KPU Tak Membantah Dalil Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK

4 April 2024, 16:21 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bungkam dan tidak membantah sama sekali dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.

Padahal, dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres), Rabu (3/4/2024), KPU diberikan kesempatan khusus oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon.

Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu hanya menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka, didiskualifikasi.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Victorio Mantalean, Novianti Setuningsih
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Friendly Dance - Nico Staf

#SidangMK #SengketaPilpres2024 #KPU #PencalonanGibran #Pilpres2024 #Gibran #GibranRakabumingRaka #MahkamahKonstitusional #KistruhPencalonanGibran #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/06485571/ketika-kpu-tak-membantah-dalil-pencalonan-gibran-tidak-sah-di-sidang-mk

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke