Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saat KPU Tak Membantah Dalil Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bungkam dan tidak membantah sama sekali dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.

Padahal, dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres), Rabu (3/4/2024), KPU diberikan kesempatan khusus oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon.

Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu hanya menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka, didiskualifikasi.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Victorio Mantalean, Novianti Setuningsih
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Friendly Dance - Nico Staf

#SidangMK #SengketaPilpres2024 #KPU #PencalonanGibran #Pilpres2024 #Gibran #GibranRakabumingRaka #MahkamahKonstitusional #KistruhPencalonanGibran #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/06485571/ketika-kpu-tak-membantah-dalil-pencalonan-gibran-tidak-sah-di-sidang-mk

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com