Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menganggap sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) tak perlu lagi menjadi pembahasan dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hotman, berdasarkan keterangan saksi dari termohon yakni KPU dan Bawaslu, Sirekap bukan merupakan landasan dari pengumuman hasil pilpres melainkan hanya alat bantu.
Oleh sebab itu, Hotman mengeklaim unggul jauh karena dalil pemohon dari kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud mengenai Sirekap sudah terbantahkan.
"Perdebatan hari ini dimenangkan oleh kami 12-0 untuk lawan, kenapa? Kan salah satu gugatannya menyatakan bahwa hasil keputusan final suara tersebut cacat karena berasal dari Sirekap yang curang," ucap Hotman usai sidang, Rabu (3/4/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Bagus Santosa
#Sirekap #HotmanParis #KPU #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L