Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan banding setelah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Â
"Karena waktunya terdesak sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding," kata Hasbi Hasan, Rabu (3/4/2024).Â
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan penjara karena diyakini terbukti bersalah dengan menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Namun, hakim menuntut Hasbi enam tahun penjara.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Bagus SantosaÂ
#JernihkanHarapanÂ