Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan banding setelah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 


"Karena waktunya terdesak sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding," kata Hasbi Hasan, Rabu (3/4/2024). 


Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan penjara karena diyakini terbukti bersalah dengan menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Namun, hakim menuntut Hasbi enam tahun penjara. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com