Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

3 April 2024, 13:29 WIB

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus suap di lingkungan MA. 


"Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). 


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan penjara karena diyakini terbukti bersalah dengan menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#JernihkanHarapan 


Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke