Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus suap di lingkungan MA. 


"Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). 


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan penjara karena diyakini terbukti bersalah dengan menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com