Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penjelasan DJP Soal Pajak THR 2024 Lebih Tinggi
02:26
Penjelasan DJP Soal Pajak THR 2024 Lebih Tinggi
02:26
Video Selanjutnya dalam detik
Penjelasan DJP Soal Pajak THR 2024 Lebih Tinggi
Lanjutkan

Penjelasan DJP Soal Pajak THR 2024 Lebih Tinggi

2 April 2024, 13:39 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa potongan pajak yang lebih tinggi dari bulan lainnya karena menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyebut, TER sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional.

Menurutnya, negara-negara yang sudah menerapkan skema penghitungan TER akan mengenakan potongan pajak lebih besar terhadap karyawan saat mendapat bonus atau tambahan penghasilan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Wildan Yudistira
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Dance of the U-boat - Aakash Gandhi

#TER #PajakTHR #DJP #Kemenkeu #AlasanPajakTHRTinggi #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke