Pengacara Andhi Pramono, Eddhi Sutarto mengatakan pihaknya akan menyiapkan banding usai kliennya divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Eddhi mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha melakukan banding agar hak-hak eks Kepala Bea dan Cukai Makassar itu bisa terpenuhi.
Andhi, kata Eddhi, memiliki hak untuk mengajukan banding jika vonis majelis hakim dirasa tak sesuai.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#AndhiPramono #JernihkanHarapan