Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Andhi Pramono Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Pengacara Andhi Pramono, Eddhi Sutarto mengatakan pihaknya akan menyiapkan banding usai kliennya divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.


Eddhi mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha melakukan banding agar hak-hak eks Kepala Bea dan Cukai Makassar itu bisa terpenuhi.


Andhi, kata Eddhi, memiliki hak untuk mengajukan banding jika vonis majelis hakim dirasa tak sesuai.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#AndhiPramono #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com