Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Andhi Pramono Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

1 April 2024, 18:09 WIB

Pengacara Andhi Pramono, Eddhi Sutarto mengatakan pihaknya akan menyiapkan banding usai kliennya divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.


Eddhi mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha melakukan banding agar hak-hak eks Kepala Bea dan Cukai Makassar itu bisa terpenuhi.


Andhi, kata Eddhi, memiliki hak untuk mengajukan banding jika vonis majelis hakim dirasa tak sesuai.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#AndhiPramono #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke