Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hotman Paris Anggap Lucu Keterangan Ahli Kubu Anies yang Sebut Jokowi Langgar UU Tipikor
02:04
Momen Hotman Paris Ajak Anies “Ngevlog” Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres
01:56
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Hotman Paris Ajak Anies “Ngevlog” Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Lanjutkan

Hotman Paris Anggap Lucu Keterangan Ahli Kubu Anies yang Sebut Jokowi Langgar UU Tipikor

1 April 2024, 16:21 WIB

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengaku dirinya hanya bisa tertawa setelah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari kubu pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (1/4/2024).


Hal ini karena saksi ahli kubu Anies-Muhaimin menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).


"Di awal persidangan ini, kuasa hukum 01 mengatakan Hotman akan menangis, eh tadi saya malah ketawa-ketawa, lucu semuanya, lucu mereka," ucap Hotman di depan awak media pada Senin (1/4/2024) siang.


"Yang paling lucu dan bikin ketawa adalah ada ahlinya mengatakan, Pak Jokowi melanggar UU Korupsi, bantuan sosial, UU tentang APBN," tambah dia.


Menurut Hotman, Jokowi dan menterinya bukan merupakan pihak dalam perkara sengketa pilpres ini. Selain itu, Hotman menilai MK tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara dugaan korupsi itu.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Bagus Santosa


#Jokowi #HotmanParis #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke