Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Andhi dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.
Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Andhi selama 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#AndhiPramono #JernihkanHarapan