Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andhi Pramono Langsung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.


Andhi dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.


Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Andhi selama 10 tahun dan 3 bulan penjara.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#AndhiPramono #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com