Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi dan gratifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menilai ada beberapa faktor yang memberatkan Andhi, sehingga divonis selama 10 tahun penjara. Tindakan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
Selain itu, Hakim menilai Andhi tak mau mengakui perbuatannya selama persidangan.
Kemudian, hal yang meringankan bagi Andhi adalah berperilaku sopan dan tak pernah dihukum.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#AndhiPramono #JernihkanHarapan