Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Dinilai Telah Rusak Nama Institusi Pajak

1 April 2024, 14:13 WIB

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi dan gratifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Hakim menilai ada beberapa faktor yang memberatkan Andhi, sehingga divonis selama 10 tahun penjara. Tindakan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak.


Selain itu, Hakim menilai Andhi tak mau mengakui perbuatannya selama persidangan.


Kemudian, hal yang meringankan bagi Andhi adalah berperilaku sopan dan tak pernah dihukum.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#AndhiPramono #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke