Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi dan gratifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Andhi diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Majelis Hakim menilai Andhi bersalah atas kasus gratifikasi saat Andhi masih menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#AndhiPramono #EksKepalaBeaCukaiMakassar #JernihkanHarapanÂ