Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi dan gratifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Selain itu, Andhi diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Majelis Hakim menilai Andhi bersalah atas kasus gratifikasi saat Andhi masih menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#AndhiPramono #EksKepalaBeaCukaiMakassar #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com