Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
02:17
Alasan Andhi Pramono Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
02:07
Video Selanjutnya dalam detik
Alasan Andhi Pramono Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Lanjutkan

Eks Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

1 April 2024, 13:11 WIB

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi dan gratifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Selain itu, Andhi diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Majelis Hakim menilai Andhi bersalah atas kasus gratifikasi saat Andhi masih menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#AndhiPramono #EksKepalaBeaCukaiMakassar #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke