Pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024, saksi ahli yang dihadirkan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof Ridwan, yang merupakan ahli hukum administrasi menyebut bahwa pencalonan Gibran di Pilpres 2024 tidak sah.
Kreatif : Maura DiquesaÂ
Produser : Ivany Atina Arbi
#SengketaPilpres #SidangMK #Pilpres2024