Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Awalnya Cuman Buat PNS?!

28 Maret 2024, 16:40 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR) awalnya hanya untuk pegawai negeri sipil saja, lho. Karyawan swasta baru bisa menikmati THR setelah ada protes dari kelompok buruh pada tahun 1961.

Presiden Soekarno yang mendengar tuntutan itu setuju. Kini, aturan tentang THR tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Tonton selengkapnya di video berikut.

Host: Aryo Saptoputranto

Produser: Diamanty Meiliana

/ #Ceritasejarah #KilasBalik #THR #Karyawan #PNS #JernihMelihatDunia

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke