Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
THR Awalnya Cuman Buat PNS?!

Tunjangan Hari Raya (THR) awalnya hanya untuk pegawai negeri sipil saja, lho. Karyawan swasta baru bisa menikmati THR setelah ada protes dari kelompok buruh pada tahun 1961.

Presiden Soekarno yang mendengar tuntutan itu setuju. Kini, aturan tentang THR tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Tonton selengkapnya di video berikut.

Host: Aryo Saptoputranto

Produser: Diamanty Meiliana

/ #Ceritasejarah #KilasBalik #THR #Karyawan #PNS #JernihMelihatDunia

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com