Tunjangan Hari Raya (THR) awalnya hanya untuk pegawai negeri sipil saja, lho. Karyawan swasta baru bisa menikmati THR setelah ada protes dari kelompok buruh pada tahun 1961.
Presiden Soekarno yang mendengar tuntutan itu setuju. Kini, aturan tentang THR tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Tunjangan Hari Raya (THR) awalnya hanya untuk pegawai negeri sipil saja, lho. Karyawan swasta baru bisa menikmati THR setelah ada protes dari kelompok buruh pada tahun 1961.
Presiden Soekarno yang mendengar tuntutan itu setuju. Kini, aturan tentang THR tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Tonton selengkapnya di video berikut.
Host: Aryo Saptoputranto
Produser: Diamanty Meiliana
/ #Ceritasejarah #KilasBalik #THR #Karyawan #PNS #JernihMelihatDunia