Kubu pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran mengatakan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kubu pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan kubu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah kamar.
Otto Hasibuan, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran berpendapat, gugatan itu semestinya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan MK.
Menurut Otto, isi permohonan dari kedua kubu pasangan calon itu tidak sesuai dengan Pasal 475 Undang-undang Pemilu.
"Perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK, seharusnya ke Bawaslu. Karena isi permohonan tidak sesuai dengan Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga, dapat dikatakan permohonan itu salah kamar," kata Otto dalam sidang PHPU di MK, Kamis (28/3/2024).
Tak hanya itu, Otto menyinggung petitum atau tuntutan yang diajukan kubu pemohon. Dia menilai bahwa permohonan itu menyasar kemana-mana. Otto berpendapat, permohonan itu bak petitum sapu jagat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Bagus Santosa
#PrabowoGibran #MK #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L